Oleh : Ir. Ikram Haris
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku Utara

Upaya pendudukan paksa yang dilakukan Pemkot beberapa hari ini di gedung ex P & K yang terletak di dufa-dufa sebaiknya di urungkan sementara sambil menunggu koordinasi antara Pemkot dan Pemkab tanpa harus mengorbankan Proses belajar mengajar yang di lakukan AIKOM saat ini, terlebih lagi dengan mengamati Pengakuan Plt Direktur AIKOM bahwa saat ini mereka diperhadapkan dengan Ujian Mahasiswa dan Proses Akreditasi sehingga menjadi kewajiban bersama untuk sama-sama kita mendorong AIKOM ke arah tersebut, apalagi Pendidikan ini adalah salah satu Pelayanan Dasar yang paling vital yang harus disediakan oleh Pemerintah.
Terkait sandaran hukum penempatan Pemkot pada gedung tersebut seperti apa yang di sampaikan oleh Sekretaris Kota beberapa hari kemarin di Media yaitu UU No 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tk II Kotamadya Ternate, perlu kami stresing kembali bahwa dalam Pasal 14 UU 11 Tahun 1999 ayat 1 di katakan : Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Maluku dan Bupati Kepala Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada pemerintah kotamadya daerah tingkat II Ternate , Kemudian pada ayat 2 dikatakan : Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. Mencermati maksud ayat 1 dan 2 tersebut, maka pelaksanaan Penyerahan itu harus sesui dengan aturan. Bukan berarti secara serta merta dengan berlakunya UU 11 Tahun 1999 berarti seluruh aset Kabupaten Maluku Utara yang berada di Wilayah Administrasi Kota Ternate di kuasai oleh Pemerintah Kota Ternate. Harus ada pelaksanaan penyerahaan dulu dari Pemkab Maluku Utara ke Pemkot Ternate. Selama itu belum ada bukti penyerahan maka aset-aset yang ada tetap menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara. Karena status kepemilikan barang ini mirip dengan pengeloaan PNS, tidak semua PNS yang berdomisili di Kota Ternate adalah Pegawai Kota Ternate. Untuk itu di sarankan kepada Pemkot untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mendapatkan aset-aset Kabupaten Maluku Utara yang belum diserahkan yang berada di wilayah adaministrasi Kota Ternate, karena itu perintah Undang-Undang. Mudah-mudahan persoalan ini menjadi Pembelajaran bagi pemerintah daerah agar bisa duduk bersama kembali dalam menyelesaikan aset-aset yang menjadi polemik saat ini. Jangan sampai melahirkan korban-korban baru yang dirasakan AIKOM Ternate.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2003 pada pasal 23 di katakan Dengan diberlakukannya Undang-undang ini nama Kabupaten Maluku Utara diubah menjadi Kabupaten Halmahera Barat. Sehingga secara hukum segala aset Kabupaten Maluku Utara dengan demikian menjadi aset Kabupaten Halmahera Barat. Dengan asusmsi ini sangat wajar jika AIKOM Ternate melakukan proses ganti rugi ke Pemerintah Halmahera Barat. Dan apa yang dilakukan oleh AIKOM Ternate ke Pemkab Halbar dalam rangka mendapatkan Gedung Ex P & K sudah sesuai dengan prosedur penyerahan aset, karena itu di atur dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Barang Milik Daerah serta Keprres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau bercermin pada PP No 06 Tahun 2006 dan Permendagri No 17 Tahun 2007, seharusnya Gedung tersebut walaupun di miliki oleh Pemerintah Kota Ternate nantinya tetap wajib di Hibahkan ke AIKOM Ternate karena ini untuk kepentingan Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar