Peran Badan Anggaran dan Komisi
Dalam Proses Penyusunan Anggaran Oleh DPRD
Ongen yang saat ini sebagai Ketua Komisi A sedang berdiskusi sambil minum kopi di warung sederhana dengan rekannya Finamit yang juga anggota DPRD (Anggota Komisi C) tetapi tidak termasuk anggota Badan Anggaran, dan pasti bukan Ketua Badan Anggaran.
Finamit bertanya, “bagaimana sebenarnya tugas dan peran Badan Anggaran dan Komisi ka? saat DPRD menjalankan fungsi anggaran berdasarkan UU 27/2009 dan PP 16/2010?
Apakah Badan Anggaran memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Panitia Anggaran era UU 22/2003 & PP 25/2004 dan PP 53/2005? Dan apakah juga Komisi yang sekarang berdasarkan UU 27/2009 dan PP 16/2010 sama dengan Komisi UU 22/2003 & PP 25/2004 dan PP 53/2005?”
Dengan agak kesal Finamit melanjutkan ceritanya, ternyata sebagian besar program kegiatan dalam pembahasan Ranperda APBD antara Komisi dengan Satker mitra tahun anggaran kemarin telah diubah oleh Badan Anggaran tanpa pembahasan kembali dengan Komisi-komisi terkait, dan ternyata hal itu juga terjadi di beberapa DPRD Pemda lainnya.
Dengan agak emosi Finamit, melanjutkan “Ongen ose kan Ketua Komisi? Sebenarnya aturannya bagaimana ka?” Ongen dengan tenang dan sambil menikmati aroma kopi yang masih panas menjelaskan :
Praktek yang terjadi sekarang ini memang sebagian besar program kegiatan dalam pembahasan Ranperda APBD antara Komisi dengan Satker mitra kerja, selanjutnya dibahas kembali oleh Badan Anggaran, seringkali program dan kegiatan tersebut diubah oleh Badan Anggaran tanpa pembahasan kembali dengan Komisi-komisi terkait, dan agak benar juga, kalau ternyata hal itu terjadi juga di beberapa DPRD Pemda lainnya
Hal itu bisa terjadi karena tatib DPRDnya mengatur demikian. Pertanyaan adalah, apakah tatib DPRD itu sudah sesuai dengan UU 27/2009 dan PP 16/2010?, sebelum kita membahas kesesuain Tatib DPRD dengan UU dan PP tersebut, katong lihat dulu bagaimana UU 27/2009 dan PP 16/2010 mengatur tugas Badan Anggaan dan Komisi. Lebih mudah katong pahami kalo katong sekaligus membandingkan dengan tugas Panitia Anggaran dan Komisi era UU 22/2003. Sebab, bagaimanapun, spirit dan semangat ke DPRDan yang lalu tidak bisa dengan serta merta berubah mengikuti UU 27/2009. Apalagi beberapa Pimpinan dan beberapa anggota yang sekarang juga sudah beberapa periode menjadi Anggota DPRD.
Perbandingan Komisi dan Panitia Anggaran pada UU 22/2003 dan UU 27/2009
UU 22/2003 | UU 27/2009 |
Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas: Komisi dan Panitia Anggaran (Psl 98(4) huruf (c) dan (e)). Dan pada pasal penjelasan tertulis “cukup jelas”. UU 22/2003 sudah tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tugas Komisi dan Badan Anggaran bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. | Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas: Komisi & Badan Anggaran. (Psl 302 ayat 1 huruf (c) dan (e)). Dan pada pasal penjelasan tertulis “cukup jelas” Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas: Komisi & Badan Anggaran. (Psl 353 ayat 1 huruf (c) dan (e)). Dan pada pasal penjelasan tertulis “cukup jelas” UU 27/2009 sudah tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tugas dan Peran Komisi dan Badan Anggaran bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. |
UU 22/2003 sudah tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tugas Komisi dan Badan Anggaran bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas: Komisi & Badan Anggaran. (Psl 302 ayat 1 huruf (c) dan (e)). Dan pada pasal penjelasan tertulis “cukup jelas” Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas: Komisi & Badan Anggaran. (Psl 353 ayat 1 huruf (c) dan (e)). Dan pada pasal penjelasan tertulis “cukup jelas” UU 27/2009 sudah tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tugas dan Peran Komisi dan Badan Anggaran bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kedua Undang-undang tersebut tidak membahas lebih lanjut tentang tugas Panitia Angaran/ Badan Anggaran dan Komisi. Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah 16/2010 sebagai turunan UU 27/2009. Sudah semestinya kalo PP 16/2010 akan menjelaskan lebih detail lagi terkait tugas dan wewenang Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Bahkan idealnya dapat menggambarkan hubungan antara DPRD (Badan Anggaran dan Komisi) dengan Pemda (Tim Anggaran Pemerintah Daerah/ TAPD dan Satker). Tabel ini adalah perbandingan antara Panitia Anggaran dan Badan Anggaran serta Komisi di DPRD Provinsi, Kab/Kota pada PP 25/2004 & PP 53/2005 dan PP 16/2009.
Perbandingan Komisi dan Panitia Anggaran pada PP 25/2004 & PP 53/2005 dan PP 16/2009
PP 25/2004 & PP 53/2005 | PP 16/2009 |
Pasal 53 Panitia Anggaran mempunyai tugas: a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna; c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah; d. memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD; e. menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD. Penjelasan Pasal 53 : cukup jelas | Pasal 55 Badan Anggaran mempunyai tugas: a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD; b. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara; c. memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah; e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah; dan f. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD. Penjelasan Pasal 55 : cukup jelas |
Pasal 49 Komisi mempunyai tugas: a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah; b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing; d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD; e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD; h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat; i. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi Penjelasan Pasal 49 : cukup jelas | Pasal 49 Komisi mempunyai tugas: a. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; d. membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD; e. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; g. melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD; h. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; i. mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan j. memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi. Penjelasan Pasal 49 : cukup jelas |
Panitia Anggaran mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna;
c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah;
d. memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
e. menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal 53 : cukup jelasPasal 55
Badan Anggaran mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah; dan
f. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Penjelasan Pasal 55 : cukup jelasPasal 49
Komisi mempunyai tugas:
a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
i. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi
Penjelasan Pasal 49 : cukup jelasPasal 49
Komisi mempunyai tugas:
a. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g. melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
h. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
i. mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
j. memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Penjelasan Pasal 49 : cukup jelas
Dari Tabel diatas dapat diperoleh gambaran perubahan tugas Komisi dan Badan Anggaran (dahulu Panitia Anggaran) era UU 22/2003 dan turunannya PP 25/2004 & PP 53/2005 dan UU 27/2009 dan turunannya PP 16/2009. Dari Panitia Anggaran ke Badan Anggaran dapat dilihat telah terjadi perubahan yang mendasar. Yang menarik perubahan tersebut adalah Pasal 55 PP 16/2009 khususnya untuk point e, tugas Badan Anggaran adalah “melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD (KUA) serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh Kepala Daerah”; Bandingkan dengan tugas Komisi Pasal 49 huruf b “melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD”;
Sedangkan tugas Komisi Pasal 49 huruf b pada kedua PP tersebut masih tetap atau tidak berubah.
Bagaimana memaknai pembahasan KUA dan PPAS oleh Badan Anggaran dan pembahasan Ranperda APBD oleh Komisi? Apakah sama pembahasan KUA, PPAS dan Ranperda APBD? Kalo beda, Apa bedanya? Klo sama, mengapa ada bentuk dokumen dan nomenklatur yang berbeda?
Ongen dengan menahan napas melanjutkan perkataannya, menurut saya Finamit, berdasarkan PP 16/2010 yang melakukan Pembahasan Ranperda APBD adalah Komisi, bukan Badan Anggaran. Sekarang apa makna pembahasan terhadap Ranperda APBD? Dan adakah dokumen lanjutan setelah dokumen pembahasan Ranperda APBD sampai penetapan Perda APBD? Klo ada, apa dokumen tersebut? Klo tidak ada, artinya dokumen Ranperda APBD adalah dokumen terakhir ketika APBD akan ditetapkan.
Memang PP 16/2010 kurang mengatur secara detail sebagaimana Tugas Badan Anggaran dan Komisi pada DPR RI sebagaimana Pasal 96 dan 107 pada UU 27/2007. Sehingga, Tatib DPRD sebagai turunan dari PP 16/2010 masih sangat mungkin berbeda-beda antar DPRD, khususnya terkait dengan sistem dan prosedur pembahasan APBD bersama dengan TAPD dan Satker.
Tugas Komisi dan Badan Anggaran ini menjadi lebih kurang jelas, ketika Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran dan setengah Anggota DPRD adalah Anggota Badan Anggaran. Artinya, tugas Komisi adalah melakukan Pembahasan Ranperda APBD, dan Tugas Badan Anggaran sebagaimana Pasal 55 huruf a-f PP 16/2010 sudah jelas tidak menyinggung tentang Pembahasan Ranperda.
Sekedar perbandingan, di DPR RI tugas Badan Anggaran lebih ke sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran (RKA). Sebagaimana pasal 107 ayat (1) huruf d dan ayat (2) dan ayat (3) UU 27/2009 dibawah ini:
Pasal 107
(1) Badan Anggaran bertugas:
a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2)Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3)Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.
Dan tugas Komisi adalah menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi. Sebagaimana pasal 96 ayat (2) huruf e dan f UU 27/2009.
Pasal 96
(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan
g. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN.
Kembali ke pertanyaan awal kamu Finamit, bagaimana tugas dan peran Badan Anggaran dan Komisi ketika DPRD menjalankan fungsi anggaran berdasarkan UU 27/2009 dan PP 16/2010? Apakah Badan anggaran memiliki peran dan fungsi yang sama dengan Panitia Anggaran era UU 22/2003 & PP 25/2004 dan PP 53/2005?
Katong harus membedakan dengan jelas, antara praktek dan normatifnya. Praktek dibeberapa Pemda, fungsi Badan Anggaran “relatif” masih sama dengan Panitia Anggaran (era UU 22/2003). Hal ini bisa dilihat dari dominisasinya Badan Anggaran ketika “Pembahasan” Ranperda APBD. Misalnya, Badan Anggaran terkadang tidak melalui Komisi lagi untuk melakukan Perubahan Ranperda APBD yang telah dibahas oleh Komisi.
Dominasi ini bisa jadi terjadi karena Tatib DPRD nya memang mengatur seperti itu, apalagi Ketua Badan Anggaran adalah Ketua DPRD dan setengah dari anggota DPRD adalah Anggota Badan Anggaran. Tapi kalo dilihat dari normatifnya, sebagaimana sudah saya jelaskan bahwa yang melakukan Pembahasan Ranperda APBD adalah Komisi, bukan Badan Anggaran. Badan Anggaran lebih ke Pembahasan KUA dan PPAS. Apalagi kalo merujuk dari spirit perubahan tugas Komisi dan Badan Anggaran DPR RI pada UU 27/2009. Sudah sewajarnya kalo spirit tersebut juga bisa sampai ke Komisi dan Badan Anggaran di DPRD.
Kopi yang katong dua minum sekarang sudah kehilangan aroma kenikmatan eeee. Dengan perlahan-lahan Finamit pun bergegas dan berpamitan, Ongen! kita pulang kamuka eee, kita mau pulang pelajari kembali itu UU 27/2009, PP 16/2010 dan Tatib DPRD doloooo.
KEPEMIMPINAN THAIB ARMAIN GAGAL
Dari sisi Perencanaan ; Sebagian perencanaan besar pembangunan Maluku Utara tidak ada yang fokus dan terarah serta terkesan amburadul, mulai dari Rencana Pembangunan Rel Kereta Api, Pembangunan Jembatan Testera, Pembangunan Infrastruktur Sofifi dengan Model MY, dan terakhir yang bakalan terancam gagal adalah SIM 2012. Hasil dari perencanaan besar ini semuanya membuahkan hasil Angka Kemiskinan Bertambah, Indeks Pengangguran Terbuka Meningkat dan Beberapa Indikator Ekonomi Daerah mengarah kepada kelumpuan besar Maluku Utara untuk berkembang.
Dari sisi Pengorganisasiaan ; Birokrasi yang dimiliki Maluku Utara saat ini sarat dengan KKN dan kurang dibekali dengan kompotensi dibidangnya, banyak agenda-agenda besar yang diberikan peluang oleh pemerintah pusat namun tidak bisa direspon dengan baik oleh pemerintah daerah karena birokrasi kita yang bobrok dan tidak memiliki standar yang baik dalam memberikan pelayanan. Setiap tahun kita mendengar saudara Gubernur dalam pernyataannya untuk tidak memperpanjang masa pensiun PNS, tapi terbukti di birokrasi kita masih saja ada perpanjangan masa pensiun, sehingga regenerasi di birokrasi Maluku Utara stagnan.
Dilain itu juga, akhir-akhir ini muncul polemik antara bawahan dan atasan dibeberapa SKPD, yang lebih miris lagi ada beberapa SKPD yang berhutang kepada pihak ketiga tapi tidak diketahui oleh Gubernur, Sekda dan Karo Keuangan. Memang hancur birokrasi kita ini, karena sampai saat ini tidak ada kepedulian gubernur selaku kepala daerah untuk memperbaiki manajemen birokrasinya.
Dari sisi Motivator ; Banyak panutan buruk yang dipertontokan oleh saudara gubernur saat ini sebagai motor penggeraknya. Sebut saja; Kurangnya perhatian Gubernur terhadap pembangunan daerah dengan lebih banyak memilih berada di jakarta ketimbang di daerah. Saya mendengar dari beberapa SKPD, bahwa banyak surat2 penting tentang kedinasan di tanda tangani di Hotel Saripan Pasific bukan di Puncak Gozale, hal ini tentunya memberikan kesempatan bagi kepala2 SKPD juga untuk malang melintang JKT-TTE dan membiarkan kinerja SKPD terbengkalai, terbukti bahwa ada beberapa SKPD yang dievaluasi oleh Komisi III DPRD, sudah masuk bulan ke 7 tapi programnya belum ada yang jalan karena Kadisnya selalu berada diluar daerah.
Mangkirnya Gubernur dari panggilan Pengadilan, merupakan potret suram pembangunan hukum kita di daerah. Seorang Gubernur dengan percaya diri memberikan Panutan yang buruk buat masyarakat maluku utara terkait dengan budaya masyarakat taat hukum.
Dari sisi Pengawasan; Sampai saat ini fungsi pengawasan gubernur terhadap kinerja aparatnya kurang memadai, banyak program kegiatan yang tidak berjalan pada beberapa SKPD tapi tidak ada evaluasi, kalaupun ada standar evaluasinya lebih pada like dis like. Contoh evaluasi yang dihasilkan selama ini adalah model mental birokrasi yang di pertontonkan oleh Karo Humas lewat penyataannya di beberapa media lokal akhir-akhir ini.
Dilain sisi pengawasan terhadap kabupaten/kota pun tidak sama sekali, kami sebut tidak sama sekali. Sebut saja Kabupaten Kepulauan Sula? Sampai saat ini Gubernur tidak ada perhatian sedikitpun tentang Kevakuman/Pemblokiran Bandara Emalamo Sanana yang merupakan sarana vital transportasi dan daya dukung ekonomi daerah, kemudian banyak IUP yang dikeluarkan para Bupati saat ini sudah melampaui fungsi ruang dari suatu wilayah, tapi tidak ada teguran dari saudara Gubernur selaku Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di daerah. Molornya Pelantikan Bupati Pulau Morotai, Masalah tapal batas desa antara Pemkab Halbar dan Pemkab Halut, Tidak dilantiknya wakil ketua DPRD Kepulauan Sula sampai saat ini, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan kabupaten/kota yang luput dari pengawasan saudara gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar